Wednesday, 11 April 2012
1. Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat
kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat
tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.
1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata
yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein
(memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
2. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu
Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu
system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
3. Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the
people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu
kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi
adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di
pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan
demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut
demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu
bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan,
sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur,
dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi
perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh
rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan
dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut
sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan
dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu
hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam
partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan
menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut
dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang
diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak
untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan
diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan
partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber
informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik
memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan
lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai
elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan
maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi
rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta
bertuju