Wednesday, 4 April 2012
Logaritma (Matematika X)
02:38 | Label: Matematika SMA X
Hai
teman, sekarang tulisanku ini tentang pelajaran matematika yaitu
logaritma dan perpangkatan. Aku ingat dulu pertama kali mendapat
pelajaran logaritma adalah kelas 3 SMP. Apakah sekarang masih tetap atau
sudah dimulai sejak awal-awal SMP ? Kan biasanya kurikulum di sini
cenderung dimajukan .. :P
Dulu aku butuh waktu yang lama untuk
memahami logaritma, hehe maklum, otak pas-pasan :D . Mana pangkat masih
belum paham banget lagi, udahlah pas ulangan jeblok :roll: , jadi curhat
gini .. maap-maap .. langsung saja ya ke pelajarannya.
Logaritma
sebetulnya adalah bentuk lain dari pangkat. Kalau kalian ingin mengerti
logaritma kalian harus paham dulu soal perpangkatan. Kalau belum paham
perpangkatan disini akan aku jelaskan sedikit untuk membantu kalian.
Bentuk pangkat adalah seperti ini : 23= 8
artinya, 2 X 2 X 2 = 8
lihat angka 2 nya ada 3 kan, makanya disingkat jadi 23
nah dari situ kita buat rumus umum, ab= c , artinya a pangkat b sama dengan c.
Lalu
bagaimana dengan logaritmanya ? Seperti aku bilang tadi, logaritma
adalah bentuk lain dari pangkat. Jika kita punya rumus 23= 8 , maka
bentuk logaritmanya adalah 2log 8 = 3. Atau bila dibuat rumus umum maka
akan seperti ini,
alog c = b
Jika kalian sudah melihatnya
polanya maka logaritma akan menjadi mudah, lalu apa sebenarnya polanya?
Sebenarnya yang dicari dalam logaritma adalah pangkatnya, bukan seperti
pangkat biasa yang mencari hasil dari pangkatnya. Lihat perbedaannya
berikut ini,
alog c = b dan ab= c
Jelas bukan? Kalau sudah jelas maka berikut ini adalah contoh-contoh dari pangkat dan logaritma.
1. 23 = 8, dan 2log 8 = 3.
2. 55 = 625, dan 5log 625 = 5.
3. 104 = 10000, dan 10log 10000 = 4.
4. 92 = 81, dan 9log 81 = 2.
5. 79 = 40353607, dan 7log 40353607 = 9.
Nah, pasti kalian sekarang telah mendapatkan gambaran yang lebih jelas lagi tentang logaritma bukan ?
********** Operasi penyederhanaan logaritma **********
Bagian
ini dapat kamu pelajari setelah kamu mengerti penjelasan diatas. Bagian
ini adalah bentuk-bentuk logaritma yang dapat digunakan untuk
memudahkan kita memecahkan suatu soal. Bentuk-bentuk ini mau tak mau
harus dihapal, namun jangan takut karena bentuknya sederhana kok. Lihat
bentuk-bentuk penyederhanaan dari logaritma dibawah ini,
1. alog (c x d) = alog c + alog d
contoh: 2log (8) = 2log (2 x 4) = 2log 2 + 2log 4 = 1 + 2 = 3
2. alog (c : d) = alog c - alog d
contoh: 3log (9) = 3log (27 : 3) = 3log 27 - 3log 3 = 3 - 1 = 2
3. alog cd = d x (alog c)
contoh: 2log 28 = 8 x (2log 2) = 8 x 1 = 8
4. (alog b)(blog c) = alog c
contoh: (2log 65)(65log 8 ) = 2log 8 = 3
5. (alog b) : (alog c) = clog b
contoh: (7log 64) : (7log 2) = 2log 64 = 6
Perpangkatan Dan Akar Bilangan (Matematika X)
02:35 | Label: Matematika SMA X
PERPANGKATAN DAN AKAR BILANGAN
Perpangkatan
Perpangkatan
bilangan adalah perkalian berulang atau berganda bilangan dengan
faktor-faktor bilangan yang sama. Bentuk perpangkatan adalah sebagai
berikut..
a x a x ….x a = aⁿ
n faktor
Bentuk umumnya adalah aⁿ, di mana a disebut bilangan pokok atau bilangan dasar, sedangkan n disebut pangkat atau eksponen.
Contoh :
• 2³ (dibaca dua pangkat tiga) = 2 x 2 x 2 =8
• 5² (dibaca lima pangkat dua0 = 5x 5 = 25
Perpangkatan bilangan sangat berguna untuk meringkas bentuk perkalian berulang dalam jumlah besar.
Selanjutnya kita akan mempelajari babarapa sifat yang berlaku dalam perpangkatan.
Terdapat 6 sifat operasi perpanga\katan yaitu :
(a x b)ⁿ = aⁿ x bⁿ
am x aⁿ = am+n
am : aⁿ = am-n
(a : b)ⁿ = aⁿ : bⁿ
(a)ⁿ = amxn
aⁿ = dengan a 0
Bukti
kebenaran dari sifat-sifat di atas dapat Anda lakukan setalah Anda
mempelajari unit 7 mengenai penalaran induktif dan deduktif. Sementara
ini Anda dapat menggunakan sifat-sifat tersebut untuk menyelesaikan
soal-saol mengenai perpangkatan.
Pada perpangkatan,
bilangan pokok dapat berupa bilangan bulat maupun pecahan, demikian juga
untuk pangkat atau eksponen. Pangkat juga dapat berupa bilangan nol.
Dalam perpangkatan, kedua komponen (bilangan pokok dan pangkat) sama
dengan pentingnya. Namun demikian, perubahan hasil perpangkatan terutama
ditentukan oleh nilai pangkatnya. Oleh karena itu pembedaan nilai
pangkat akan dibahas secara khusus.
Pangkat dapat barupa bilangan
nol, bilangan bulat (positif dan negatif), bilangan pecahan (rasional)
dan bilangan irrasional. Bilangan irrasional tidak dibahas pada bahan
ajar ini. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat skema berikut ini.
Pangkat Bilangan
C. Bulat Posetif
1. Bilangan Bulat
a. Bulat Negatif
b. Bulat Nol
2. Bilangan Pecahan
b. Pecahan Posetif
a. Pecahan Negatif
Bagaimana
jika suatu bilangan dipangkatkan dengan nol ? Sembarang bilangan bila
dipangkatkan nol akan maenghasilkan nilai 1, tidak perduli apakah
bilangan pokoknya merupakan bilangan positif atau negative.
Contoh:
● 5° = 1
Seperti
yang telah dikemukakan sebelumnya perpangkatan bilangan adalah bentuk
perkalian berulang atau berganda. Berdasarkan skema pangkat bilangan,
pangkat dapat berupa bilangan bulat positif atau negatif. Pangkat
bilangan bulat positif merupakan bentuk parkalian perkalian berulang
yang sebenarnya. Nilai pangkat/ekponen menunjukan banyak perkalian
berulang (factor) nilai itu sendiri.
Sembarang bilangan bila dipangkatkan 1 akan menghasilkan bilangan itu sendiri.
Contoh :
● 21 = 2
Baik
bilangan pokok yang merupakan bilangan bulat maupun pecahan, bila
dipangkatkan dengan 1 maka hasil perpangkatannya bernilai tetap sama
yaitu bilangan itu sendiri.
Sembarang bilangan bila dipangkatkan 2 akan menghasilkan perkalian berulang 2 kali bilangan itu sendiri. Contoh :
●32 = 3 x 3 = 9
●102 = 10 x 10 = 100
Sembarang bilangan bila dipangkatkan 3 akan menghasilkan perkalian berulang 3 kali bilangan itu sendiri.
Contoh :
● 43 = 4 x 4 x 4 = 64
● 103 = 10 x 10 x 10 = 1000
Bilangan Berpangkat Dan Bentuk Akar 9.2 (Matematika X)
01:51 | Label: Matematika SMA X
Bilangan Bulat dengan Eksponen Bilangan Bulat Positif
Masih ingat bentuk berikut :
32 = 3 x 3
23 = 2 x 2 x 2
56 = 5 x 5 x 5 x 5 x 5 x 5
Demikian seterusnya sehingga diperoleh bentuk umum sebagai berikut.
Dengan a bilangan bulat dan n bilangan bulat positif Dari pengertian di atas akan diperoleh sifat-sifat berikut.
Sifat 1
an x an = am + n
24 x 23 = (2 x 2 x 2 x 2 )x(2 x 2 x 2 )
= 2 x 2 x 2 x 2 x 2 x 2 x 2
= 27
= 24+3
Sifat 2
am : an = am - n, m > n
55 : 53 = (5 x 5 x 5 x 5 x 5) : (5 x 5 x 5)
= 5 x 5
= 52
= 55 - 3
Sifat 3
(am)n = am x n
(34)2 = 34 x 34
= (3 x 3 x 3 x 3) x (3 x 3 x 3 x 3)
= (3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 3)
= 38
= 34 x 2
Sifat 4
(a x b)m = am x bm
(4 x 2)3 = (4 x 2) x (4 x 2) x (4 x 2)
= (4 x 4 x 4) x (2 x 2 x 2)
= 43 x 23
Sifat 5
(a : b)m = am : bm
(6 : 3) 4 = (6 : 3) x (6 : 3) x (6 : 3) x (6 : 3)
= (6 x 6 x 6 x 6) : (3 x 3 x 3 x 3)
= 64 : 34
Bilangan Bulat dengan Eksponen Bilangan Bulat Negatif
Dari pola bilangan itu dapat disimpulkan bahwa 20 = 1 dan 2-n = 1/2n , secara umum dapat ditulis :
Pecahan Berpangkat Bilangan Bulat
Kita
telah mengetahui bahwa pecahan adalah bilangan dalam bentuk dengun a
dan b bilangan bulat (b ≠ 0). Bagaimanakah jika pecahan dipangkatkan
dengan bilangan bulat? Untuk menentukan hasil pecahan yang dipangkatkan
dengan bilangan bulat, caranya sama dengan menentukan hasil bilangan
bulat yang dipangkatkan dengan bilangan bulat.
Contoh:
Tentukan hasil berikut ini!
(1/2)5
Jawab :
Bentuk Akar dan Bilangan Berpangkat Pecahan
Bilangan Rasional dan Irasional
Bilangan
rasional adalah bilangan yang dapat dinyatakan dalam bentuk a/b dengan
a, b bilangan bulat dan b ≠ 0. Bilangan rasional merupakan gabungan dari
bilangan bulat, nol, dan pecahan. Contoh bilangan rasional adalah -5,
-1/2, 0, 3, 3/4, dan 5/9.
Sebaliknya, bilangan irasional adalah
bilangan yang tidak dapat dinyatakan dalam bentuk a/b dengan a, b
bilangan bulat dan b ≠ 0.
Contoh bilangan irasional adalah .
Bilangan-bilangan tersebut, jika dihitung dengan kalkulator merupakan
desimal yang tak berhenti atau bukan desimal yang berulang. Misalnya
√2 = 1,414213562 .... Selanjutnya, gabungan anrara bilangan rasional dan irasional disebut bilangan real.
Bentuk Akar
Berdasarkan
pembahasan sebelumnya, contoh bilangan irasional adalah √2 dan √5 .
Bentuk seperti itu disebut bentuk akar. Dapatkah kalian menyebutkan
contoh yang lain?
Bentuk akar adalah akar dari suatu bilangan yang hasilnya bukan bilangan Rasional.
Bentuk akar dapat disederhanakan menjadi perkalian dua buah akar pangkat bilangan dengan salah satu akar memenuhi definisi
√a2 = a jika a ≥ 0, dan –a jika a < 0
Contoh :
Sederhanakan bentuk akar berikut √75
Jawab :
√75 = √25x3 = √25 x √3 = 5√3
Mengubah Bentuk Akar Menjadi Bilangan Berpangkat Pecahan dan Sebaliknya
Bentuk
√a dengan a bilangan bulat tidak negatif disebut bentuk akar kuadrat
dengan syarat tidak ada bilangan yang hasil kuadratnya sama dengan a.
oleh karena itu √2,√3, √5, √10, √15 dan √19 merupakan bentuk akar
kuadrat. Untuk selanjutnya, bentuk akar n√am dapat ditulis am/n (dibaca:
a pangkat m per n). Bentuk am/n disebut bentuk pangkat pecahan.
contoh :
jawab :
Operasi Aljabar pada Bentuk Akar
Penjumlahan dan Pengurangan
Penjumlahan dan pengurangan pada bentuk akar dapat dilakukan jika memiliki suku-suku yang sejenis.
kesimpulan :
jika a, c = Rasional dan b ≥ 0, maka berlaku
a√b + c√b = (a + c)√b
a√b - c√b = (a - c)√b
Perkalian dan Pembagian
Contoh :
Tentukan hasil operasi berikut :
jawab :
Perpangkatan
Kalian tentu masih ingat bahwa (a^)" = a^'. Rumus tersebut juga berlaku pada operasi perpangkatan dari akar suatu bilangan.
Contoh:
Operasi Campuran
Dengan
memanfaatkan sifat-sifat pada bilangan berpangkat, kalian akan lebih
mudah menyelesaikan soal-soal operasi campuran pada bentuk akarnya.
Sebelum melakukan operasi campuran, pahami urutan operasi hitung
berikut.
Prioritas yang didahulukan pada operasi bilangan adalah bilangan-bilangan yang ada dalam tanda kurung.
Jika tidak ada tanda kurungnya maka
pangkat dan akar sama kuat;
kali dan bagi sama kuat;
tambah dan kurang sama kuat, artinya mana yang lebih awal dikerjakan terlebih dahulu;
kali dan bagi lebih kuat daripada tambah dan kurang, artinya kali dan bagi dikerjakan terlebih dahulu.
Contoh :
Merasionalkan Penyebut
Dalam perhitungan matematika, sering kita temukan pecahan dengan penyebut bentuk akar, misalnya
Agar
nilai pecahan tersebut lebih sederhana maka penyebutnya harus
dirasionalkan terlebih dahulu. Artinya tidak ada bentuk akar pada
penyebut suatu pecahan. Penyebut dari pecahan-pecahan yang akan
dirasionalkan berturut-turut adalah
Merasionalkan penyebut adalah
mengubah pecahan dengan penyebut bilangan irasional menjadi pecahan
dengan penyebut bilangan rasional.
Penyebut Berbentuk √b
Jika
a dan b adalah bilangan rasional, serta √b adalah bentuk akar maka
pecahan a/√b dapat dirasionalkan penyebutnya dengan cara mengalikan
pecahan tersebut dengan √b/√b .
Contoh :
Sederhanakan pecahan berikut dengan merasionalkan penyebutnya!
jawab :
Penyebut Berbentuk (a+√b) atau (a+√b)
Jika
pecahan-pecahan mempunyai penyebut berbentuk (a+√b) atau (a+√b) maka
pecahan tersebut dapat dirasionalkan dengan cara mengalikan pembilang
dan penyebutnya dengan sekawannya. Sekawan dari (a+√b) adalah (a+√b)
adalah dan sebaliknya.
Bukti
Contoh :
Rasionalkan penyebut pecahan berikut.
jawab :
Penyebut Berbentuk (√b+√d) atau (√b+√d)
Pecahan
tersebut dapat dirasionalkan dengan mengalikan pembilang dan
penyebutnya dengan bentuk akar sekawannya, yaitu sebagai berikut.
Label: MATERI KELAS X
Struktur Atom
Anda telah mengetahui beberapa unsur dalam
kehidupan sehari-hari. Unsur dapat mengalami perubahan materi yaitu
perubahan kimia. Ternyata perubahan kimia ini disebabkan oleh paartikel
terkecil dari unsur tersebut. Partikel terkecil inilah yang kemudian
dikenal sebagai atom.
Seandainya Anda memotong satu butir beras
menjadi dua bagian, kemudian dipotong lagi menjadi dua bagian dan
seterusnya hingga tidak dapat lagi. Bagian terkecil yang tidak dapat
lagi, inilah awal mulanya berkembangnya konsep atom.
Konsep atom
itu dikemukakan oleh Demokritos yang tidak didukung oleh eksperimen yang
meyakinkan, sehingga tidak dapat diterima oleh beberapa ahli ilmu
pengetahuan dan filsafat. Pengembangan konsep atom-atom secara ilmiah
dimulai oleh John Dalton (1805), kemudian dilanjutkan oleh Thomson
(1897), Rutherford (1911) dan disempurnakan oleh Bohr (1914).
Hasil
eksperimen yang memperkuat konsep atom ini menghasilkan gambaran
mengenai susunan partikel-partikel tersebut di dalam atom. Gambaran ini
berfungsi untuk memudahkan dalam memahami sifat-sifat kimia suatu atom.
Gambaran susunan partikel-partikel dasar dalam atom disebut model atom.
Marilah kita pelajari satu persatu masing-masing konsep/model atom
tersebut.
1. Model Atom Dalton
John Dalton mengemukakan
hipotesa tentang atom berdasarkan hukum kekekalan massa (Lavoisier) dan
hukum perbandingan tetap (Proust). Teori yang diusulkan Dalton:
a. Atom merupakan bagian terkecil dari materi yang sudah tidak dapat dibagi lagi.
b.
Atom digambarkan sebagai bola pejal yang sangat kecil, suatu unsur
memiliki atom-atom yang identik dan berbeda untuk unsur yang berbeda.
c.
Atom-atom bergabung membentuk senyawa dengan perbandingan bilangan
bulat dan sederhana. Misalnya air terdiri atom-atom hidrogen dan
atom-atom oksigen.
d. Reaksi kimia merupakan pemisahan atau
penggabungan atau penyusunan kembali dari atom-atom, sehingga atom tidak
dapat diciptakan atau dimusnahkan.
Hipotesa Dalton digambarkan
dengan model atom sebagai bola pejal seperti peluru pada tolak peluru.
Teori atom Dalton tidak dapat menerangkan suatu larutan dapat
menghantarkan listrik. Bagaimana mungkin suatu bola pejal dapat
menghantarkan listrik, padahal listrik adalah elektron yang bergerak.
Berarti ada partikel lain yang dapat menyebabkan terjadinya daya hantar
listrik.
2. Model Atom Thomson
Kelemahan dari Dalton
diperbaiki oleh JJ. Thomson, eksperimen yang dilakukannya tabung sinar
kotoda. Hasil eksperimennya menyatakan ada partikel bermuatan negatif
dalam atom yang disebut elektron. Thomson mengusulkan model atom seperti
roti kismis atau kue onde-onde. Suatu bola pejal yang permukaannya
dikelilingi elektron dan partikel lain yang bermuatan positif sehingga
atom bersifat netral. Kelemahan model Thomson ini tidak dapat
menjelaskan susunan muatan positif dan negatif dalam bola atom tersebut.
3. Model Atom Rutherford
Eksperimen
yang dilakukan Rutherford adalah penembakan lempeng tipis dengan
partikel alpha. Ternyata partikel itu ada yang diteruskan, dibelokkan
atau dipantulkan. Berarti di dalam atom terdapat susunansusunan partikel
bermuatan positif dan negatif.
Hipotesa dari Rutherford adalah
atom yang tersusun dari inti atom dan elektron yang mengelilinginya.
Inti atom bermuatan positif dan massa atom terpusat pada inti atom.
Model atom Rutherford seperti tata surya.
Kelemahan dari
Rutherford tidak dapat menjelaskan mengapa elektron tidak jatuh ke dalam
inti atom. Berdasarkan teori fisika, gerakan elektron mengitari inti
ini disertai pemancaran energi sehingga lama - kelamaan energi elektron
akan berkurang dan lintasannya makin lama akan mendekati inti dan jatuh
ke dalam inti.
Ambilah seutas tali dan salah satu ujungnya Anda
ikatkan sepotong kayu sedangkan ujung yang lain Anda pegang. Putarkan
tali tersebut di atas kepala Anda. Apa yang terjadi? Benar. Lama
kelamaan putarannya akan pelan dan akan mengenai kepala Anda karena
putarannya lemah dan Anda pegal memegang tali tersebut. Karena
Rutherford adalah telah dikenalkan lintasan/kedudukan elektron yang
nanti disebut dengan kulit.
4. Model Atom Niels Bohr
Kelemahan
dari Rutherford diperbaiki oleh Niels Bohr dengan percobaannya
menganalisa spektrum warna dari atom hidrogen yang berbentuk garis.
Hipotesis Bohr adalah:
a. Atom terdiri dari inti yang bermuatan positif dan dikelilingi oleh elektron yang bermuatan negatif di dalam suatu lintasan.
b.
Elektron dapat berpindah dari satu lintasan ke yang lain dengan
menyerap atau memancarkan energi sehingga energi elektron atom itu tidak
akan berkurang.
Jika berpindah lintasan ke lintasan yang lebih
tinggi maka elektron akan menyerap energi. Jika beralih ke lintasan yang
lebih rendah maka akan memancarkan energi.
Kelebihan atom Bohr
adalah bahwa atom terdiri dari beberapa kulit untuk tempat berpindahnya
elektron. Kelemahan model atom ini adalah: tidak dapat menjelaskan
spekrum warna dari atom berelektron banyak. Sehingga diperlukan model
atom yang lebih sempurna dari model atom Bohr.
Persamaan Reaksi
Reaksi kimia merupakan contoh yang paling sesuai
untuk perubahan kimia. Pada reaksi kimia, satu zat atau lebih diubah
menjadi zat baru. Zat-zat yang bereaksi disebut pereaksi (reaktan). Zat
baru yang dihasilkan disebut hasil reaksi (produk). Hubungan ini dapat
ditulis sebagai berikut.
Pereaksi & Hasil reaksi
atau Reaktan & Produk
Jika
larutan timbal (II) nitrat dan kalium iodida dicampur, terbentuk
padatan berwarna kuning menyala. Padatan kuning tersebut, timbal (II)
iodida, terdapat di dasar gelas kimia, dan cairan dalam gelas kimia
adalah larutan kalium nitrat
Jika reaksi kimia yang ditunjukkan pada Gambar 4 ditulis, mungkin akan terlihat sebagai berikut:
Timbal
(II) nitrat padat yang terlarut dalam air, ditambah kalium iodida padat
yang terlarut dalam air, menghasilkan kalium nitrat yang terlarut dalam
air dan timbal (II) iodida padat.
Urutan kata-kata tersebut agak
panjang dan tidak praktis. Akan tetapi, semua informasi dalam pernyataan
ini penting. Hal yang sama juga terjadi pada sebagian besar reaksi
kimia, banyak kata-kata yang dibutuhkan untuk menyatakan semua informasi
penting. Akibatnya, para ilmuwan mengembangkan metode menulis cepat
untuk menggambarkan reaksi kimia. Persamaan reaksi kimia adalah suatu
pernyataan yang menggambarkan reaksi kimia menggunakan rumus kimia dan
lambang-lambang lain. Pada pembahasan lambang unsur anda telah
mempelajari
bagaimana menggunakan lambang-lambang kimia. Beberapa lambang lain yang digunakan pada persamaan reaksi kimia:
→ menghasilkan
+ ditambah
(s) padatan (s = solid)
(g) gas (g = gas)
(l) cairan atau leburan (l = liquid)
(aq) terlarut dalam air (aq = aquous)
Bagaimana persamaan reaksi kimia untuk reaksi pada Gam bar 3?
Pb(NO3)2(aq) + 2Kl(aq) → Pbl2(s) + 2KNO3(aq).
Lambang-lambang
di sebelah kanan rumus-rumus tersebut adalah (s) untuk padatan, dan
(aq) untuk larutan, yang berarti “terlarut dalam air”.
Koefisien
Apa
arti angka-angka di sebelah kiri rumus pereaksi dan hasil reaksi? Ingat
bahwa hukum kekekalan massa menyatakan bahwa massa zat tidak berubah
selama reaksi kimia. Atom-atom disusun ulang, namun tidak hilang atau
musnah. Angka-angka ini, yang disebut koefisien, mewakili jumlah unit
masing-masing zat yang berperan dalam reaksi. Misalnya, dalam reaksi
diatas, satu unit Pb(NO)3(aq) bereaksi dengan dua
Gambar 4. Gambaran reaksi antara Pb(NO)3(aq) dengan KI
unit KI dan menghasilkan satu unit PbI2 dan dua unit KNO3. Gambar 4 akan membantumu memahami reaksi ini.
Bagaimana
cara menentukan koefisien-koefisien dalam suatu reaksi kimia? Dalam
bagian berikut anda akan mengetahui bagaimana cara menentukan koefisien
pada persamaan reaksi kimia.
Mengecek Kesetaraan Persamaan Reaksi Kimia
Bercak perak adalah perak sulfida, Ag2S. Senyawa ini terbentuk
ketika
senyawa yang mengandung belerang di udara atau ma kanan bereaksi dengan
perak. Penulisan persamaan reaksi kimia ini adalah.
Ag(s) + H2S(g) → Ag2S(s) + H2(g).
Sekarang
perhatikan persamaan tersebut. Ingat bahwa zat tidak tercipta atau
musnah dalam reaksi kimia. Perhatikan bahwa terdapat satu atom perak
pada pereaksi, yaitu Ag(s). Akan tetapi, terdapat dua atom perak dalam
hasil reaksi, yaitu Ag2S(s). Satu atom perak tidak dapat
begitu saja
menjadi dua. Persamaan tersebut harus disetarakan sehingga dapat
menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi dalam reaksi tersebut.
Persamaan reaksi kimia yang setara mempunyai jumlah atom masing-masing
unsur yang sama pada kedua ruas persamaan tersebut. Untuk memastikan
apakah persamaan itu setara, buatlah bagan yang ditunjukkan dalam Tabel
berikut.
Atom Jumlah atom
Ag + H2S Ag2S + H2
Ag H
S 1 2
1 2 2
1
Jumlah
atom hidrogen dan jumlah atom belerang setara. Namun terdapat dua atom
perak di sebelah kanan sedangkan di sebelah kiri hanya satu. Persamaan
tersebut tidak setara. Untuk menyetarakan persamaan, jangan mengubah
angka pada rumus yang sudah benar. Letakkan angka
koefisien di
sebelah kiri rumus pereaksi dan hasil reaksi sehingga jumlah atom perak
pada kedua sisi. Jika tidak ditulis angkanya, berarti koefisien tersebut
satu.
Bagaimana anda menentukan koefisien yang digunakan untuk
menyetarakan persamaan tersebut? Penentuan ini biasanya merupakan proses
mencoba-coba. Jika terlatih, proses tersebut menjadi mudah.
Pada
persamaan reaksi kimia bercak perak, atom-atom belerang dan hidrogen
sudah setara. Tidak perlu menambahkan koefisien didepan rumus-rumus yang
mengandung atom-atom ini. Kemudian perhatikan rumus-rumus yang
mengandung atom-atom perak: Ag dan Ag2S. Di sisi kanan terdapat dua atom
perak, sedangkan di sisi kiri hanya terdapat satu. Jika ditambahkan
koefisien 2 didepan Ag, persamaan tersebut menjadi setara, seperti
ditunjukkan dalam Tabel berikut.
Atom Jumlah atom
2Ag + H2S Ag2S + H2
Ag H
S 2 2
1 2 2
1
2Ag(s) + H2S(g) → Ag2S(s) + H2(g).
Langkah-langkah menyetarakan Reaksi Kimia
Cara tabel (langsung)
Jika
sepotong pita magnesium terbakar dalam labu berisi oksigen,
terbentuklah serbuk putih yang disebut magnesiun oksida. Untuk menulis
persamaan reaksi kimia yang setara untuk sebagian besar reaksi, ikuti 4
langkah berikut ini.
Langkah 1. Gambarkan reaksi dalam kata-kata,
letakkan pereaksi disisi kiri dan hasil reaksi di sebelah kanan.
Magnesium plus oksigen menghasilkan magnesium oksida.
Langkah2. Tulis
persamaan reaksi kimia untuk reaksi tersebutmenggunakan rumus-rumus dan
lambang-lambang. Rumus untuk unsur-unsur umumnya hanya lambang-lambang.
Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa oksigen adalah molekul diatomik,
O2. Mg(s) + O2(g) →MgO(s).
Langkah 3. Hitunglah atom dalam persamaan.
Buatlah bagan (tabel) untuk membantumu. Atom-atom magnesium sudah
setara, namun atom-atom oksigen belum. Oleh karenanya persamaan ini
belum setara.
Atom Jumlah atom
Mg + O2 MgO
Mg O 1 2 1 1
Langkah
4. Tentukan koefisien yang menyetarakan persamaan tersebut. Ingat,
untuk menyetarakan persamaan jangan mengubah angka pada rumus yang sudah
benar. Coba dengan memberi koefisien 2 di depan MgO untuk menyetarakan
oksigen. Mg(s) + O2(g) → 2MgO(s)
Sekarang terdapat dua atom Mg di sisi kanan sedangkan di sisi kiri hanya
satu jadi koefisien 2 juga dibutuhkan oleh Mg. 2Mg(s) + O2(g) → 2MgO(s).
Atom Jumlah atom
2Mg + O2 2MgO
Mg O 2 2 2 2
Contoh
Tuliskan reaksi berikut dan setarakan
a. Logam tembaga direaksikan dengan padatan belerang menghasilkan
tembaga (I) sulfida, Cu2S.
b. Logam natrium direaksikan dengan air menghasilkan larutan
natrium hidroksida (NaOH) dan gas hidrogen.
Jawab a.
Atom Jumlah atom
2Cu + S Cu2S
Cu S 2 1 2 1
2Cu(s) + S(s) → Cu2S(s)
b.
Atom Jumlah atom
2Na + 2H2O 2NaOH + H2
Na H
O 2 4
2 2 4
2
2Na(s) + 2H2O(l) → 2NaOH(aq) + H2(g)
Cara abc (Substitusi)
Cara
ini dilakukan dengan memberi koefisien sementara dengan huruf a,b,c,d
dan seterusnya. Kemudian melakukan substitusi dengan berpedoman bahwa
jumlah masing-masing atom di ruas kiri dama dengan jumlah atom pada
ruasn kanan. Langkah-langkah:
Langkah 1 : memberi koefisien
sementara, pilih rumus kimia yang paling kompleks dan berilah koefisien
1, sedangkan yang lainnya berilah koefisien a, b, c, dan seterusnya
Langkah 2 : menyelesaikan secara substitusi, dengan prinsip jumlah masing-masing atom di ruas kiri = ruas kanan
Langkah 3 : menuliskan hasil akhir
Contoh:
Setarakan reaksi Mg(s) + O2(g) → MgO(s).
Jawab:
Langkah 1. rumus kimia yang paling kompleks MgO
a Mg + b O2 → MgO langkah 2.
Jumlah di ruas kiri = jumlah di ruas kanan Hasil
Atom Mg a = 1 a = 1
Atom O 2b = 1 b= 1/2
Langkah 3.
Mg + O2 →2 MgO
Agar koefisien tidak pecahan, maka kalikan dengan 2, sehingga:
2 Mg + O2→ 2 MgO
Setarakan reaksi:
C7H16 + O2 → CO2 + H2O Jawab
Langkah 1: rumus kimia paling kompleks C7H16 1C7H16 + a O2 → b CO2 + c H2O
Langkah 2:
Jumlah di ruas kiri = jumlah di ruas kanan Hasil
Atom C 7 = b b = 7
Atom H 16 = 2c c = 8
Atom O 2a = 2b + c 2a = (2 x 7)+ 8 2a = 22 a = 11
Setarakan reaksi: Al + H2SO4 → Al2(SO4)3 + H2
Jawab
Langkah 1: Rumus kimia paling kompleks Al2(SO4)3
a Al + b H2SO4 → 1 Al2(SO4)3 + c H2 langkah 2:
Jumlah di ruas kiri = jumlah di ruas kanan Hasil
Atom Al a = 2 a = 2
Atom S b = 3 b = 3
Atom O 4b = 12 b = 3
Atom H 2b = c 2 x 3 = c c = 6
Langkah 3. 2Al + 3H2SO4 → Al2(SO4)3 + 6H2
Hukum Dasar Kimia
STOIKIOMETRI adalah cabang ilmu kimia yang mempelajari hubungan kuantitatif dari komposisi zat-zat kimia dan reaksi-reaksinya.
1. HUKUM KEKEKALAN MASSA = HUKUM LAVOISIER
“Massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap”.
Contoh:
hidrogen + oksigen → hidrogen oksida
(4g) (32g) (36g)
2. HUKUM PERBANDINGAN TETAP = HUKUM PROUST
“Perbandingan massa unsur-unsur dalam tiap-tiap senyawa adalah tetap”
Contoh:
a. Pada senyawa NH3 : massa N : massa H
= 1 Ar . N : 3 Ar . H
= 1 (14) : 3 (1) = 14 : 3
b. Pada senyawa SO3 : massa S : massa 0
= 1 Ar . S : 3 Ar . O
= 1 (32) : 3 (16) = 32 : 48 = 2 : 3
Keuntungan dari hukum Proust:
bila
diketahui massa suatu senyawa atau massa salah satu unsur yang
membentuk senyawa tersebut make massa unsur lainnya dapat diketahui.
Contoh:
Berapa kadar C dalam 50 gram CaCO3 ? (Ar: C = 12; 0 = 16; Ca=40)
Massa C = (Ar C / Mr CaCO3) x massa CaCO3
= 12/100 x 50 gram = 6 gram
massa C
Kadar C = massa C / massa CaCO3 x 100%
= 6/50 x 100 % = 12%
3. HUKUM PERBANDINGAN BERGANDA = HUKUM DALTON
“Bila
dua buah unsur dapat membentuk dua atau lebih senyawa untuk massa salah
satu unsur yang sama banyaknya maka perbandingan massa unsur kedua akan
berbanding sebagai bilangan bulat dan sederhana”.
Contoh:
Bila unsur Nitrogen den oksigen disenyawakan dapat terbentuk,
NO dimana massa N : 0 = 14 : 16 = 7 : 8
NO2 dimana massa N : 0 = 14 : 32 = 7 : 16
Untuk massa Nitrogen yang same banyaknya maka perbandingan massa Oksigen pada senyawa NO : NO2 = 8 :16 = 1 : 2
4. HUKUM-HUKUM GAS
Untuk gas ideal berlaku persamaan : PV = nRT
dimana:
P = tekanan gas (atmosfir)
V = volume gas (liter)
n = mol gas
R = tetapan gas universal = 0.082 lt.atm/mol Kelvin
T = suhu mutlak (Kelvin)
Perubahan-perubahan
dari P, V dan T dari keadaan 1 ke keadaan 2 dengan kondisi-kondisi
tertentu dicerminkan dengan hukum-hukum berikut:
A. HUKUM BOYLE
Hukum ini diturunkan dari persamaan keadaan gas ideal dengan
n1 = n2 dan T1 = T2 ; sehingga diperoleh : P1 V1 = P2 V2
Contoh:
Berapa
tekanan dari 0 5 mol O2 dengan volume 10 liter jika pada temperatur
tersebut 0.5 mol NH3 mempunyai volume 5 liter den tekanan 2 atmosfir ?
Jawab:
P1 V1 = P2 V2
2.5 = P2 . 10 / P2 = 1 atmosfir
B. HUKUM GAY-LUSSAC
“Volume
gas-gas yang bereaksi den volume gas-gas hasil reaksi bile diukur pada
suhu dan tekanan yang sama, akan berbanding sebagai bilangan bulat den
sederhana”.
Jadi untuk: P1 = P2 dan T1 = T2 berlaku : V1 / V2 = n1 / n2
Contoh:
Hitunglah massa dari 10 liter gas nitrogen (N2 ) jika pada kondisi tersebut 1 liter gas hidrogen (H2 ) massanya 0.1 g.
Diketahui: Ar untuk H = 1 dan N = 14
Jawab:
V1/V2 = n1/n2
10/1 = (x/28) / (0.1/2)
x = 14 gram
Jadi massa gas nitrogen = 14 gram.
C. HUKUM BOYLE-GAY LUSSAC
Hukum ini merupakan perluasan hukum terdahulu dan diturunkan dengan keadaan harga n = n2 sehingga diperoleh persamaan:
P1. V1 / T1 = P2 . V2 / T2
D. HUKUM AVOGADRO
“Pada
suhu dan tekanan yang sama, gas-gas yang volumenya sama mengandung
jumlah mol yang sama. Dari pernyataan ini ditentukan bahwa pada keadaan
STP (0o C 1 atm) 1 mol setiap gas volumenya 22.4 liter volume ini
disebut sebagai volume molar gas.
Contoh:
Berapa volume 8.5 gram amoniak (NH3) pada suhu 27o C dan tekanan 1 atm ?
(Ar: H = 1 ; N = 14)
Jawab:
85 g amoniak = 17 mol = 0.5 mol
Volume amoniak (STP) = 0.5 x 22.4 = 11.2 liter
Berdasarkan persamaan Boyle-Gay Lussac:
P1 . V1 / T1 = P2 2 . V2 / T2
1 x 112.1 / 273 = 1 x V2 / (273 + 27)
V2 = 12.31 liter
Label: MATERI KELAS X
Pengertian Sosiologi
A.Pengertian Sosiologi
Sosiologi adalah pengetahuan atau ilmu
tentang masyarakat,perikalu masyarakat dan perkembangan masyarakat dan
merupakan cabang dari ilmu sosial yang mempelajari masyarakat dan
pengaruhnya pada manusia.
Sosiologi merupakan sebuah istilah yang
berasal dari kata latin socius yang berarti teman dan logos dari kata
yunani yang berarti cerita.August Comte mengungkapkan untuk pertama
kalinya dalam bukunya yang berjudul: Cours De Philosophie Positive ,tiga
tahapan perkembangan intelektual yang masing-masing merupakan
perkembangan dari tahap sebelumnya.
Tiga tahapan itu adalah:
Tahap
teologis; adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia
mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di
atas manusia.
Tahap metafisis; pada tahap ini manusia menganggap
bahwa didalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti
tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya
kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu
dan tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam
Tahap positif; adalah tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Pendapat
August Comte itu didukung oleh Pitrim A.Sorokin,Karl Marx,Emile
Durkheim dan Max Weber ,mereka menyumbangkan beragam pendapat
mempelajari masyarakat yang berguna untuk perkembangan sosiologi.
Dukungan
Pitirim A.Sorokin terutama dalam kaitannya dengan perluasa arti
sosiologi adalah pengetahuan tentang pengaruh timbale balik antara
gejala sosioal dan non sosila.Gejala itu antara lain gejala
ekonomi,gejala keluarga dan gejala moral.
Sementara Karl Max lebih
kepada pendekatan yang diperkenalkan sebagai pendekatan materialisme
dialektis dan selalu ada konflik kelas sosial.
Emile Durkheim memperkenalkan pendekatan fungsionalisme agar terjadi keteraturan dalam masyarakat.
Sedangkan
Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen atau pemahaman utuh untuk
menuluri nilai kepercayaan,tujuan dan sikap menjadi penuntun perilaku
manusia.
Ruang Lingkup Sosiologi
Sosiologi memberi
penekanan cara pandang pada konteks sosial di mana orang atau sekelompok
orang hidup.Seorang sosiolog C.Wright Mills bahan mengatakan bahwa
sosiologi itu membuat kita meraih keterkaitan antara sejarah dan
biografi.
Jadi sosiologi membuat kita keluar dari mata kita untuk
melihat orang lain dan membawa kita pada pemahaman yang menyeluruh akan
perilaku orang atau sekelompok orang.
Sosiologi dan Ilmu Lainnya
Antropologi
Ilmu sosial ini pusat perhatiannya adalah kebudayaan yang melingkupi
peralatan,seni,senjata,struktur,ide dan nilai dan bentuk komunikasi
terutama bahasa.Fokus perhatian antropologi dari dulu sampai sekarang
adalah budaya dan memberikan penekanan pada sistem tersebut.
Ekonomi
memberi penekanan pada suatu lembaga sosial.Mempelajar produksi dan
distribusi barang-barang dan pelayanan dengan tarif berapa dan kerugian
berapa.
Ilmu Politik . Memfokuskan diri diri pada politik dan
pemerintahan,membedah bentuk dari pemerintahan dan bagaimana bentuk
tersebut berhubungan dengan lembaga lain dari masyarakat.
Psikologi
.Fokus ilmu ini adalah proses – proses yang terjadi dalam individu
.Para psikolog meneliti intelegensia,emosi,persepsi dan ingatan bahkan
mimpi,juga mempelajari bagaimana kepridaian terbentuk.
Nilai dan Norma Sosial
Menangis,persahabatan,adalah
kata-kata yang mencerminkan bahwa ada interaksi sosial yang terjadi di
dalamnya.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,interaksi sosial memiliki
arti hubungan sosial yang dinamis antara orang peroseorangan dan
kelompok.Setiap tindakan kita dibatasi oleh aturan,nilai maupun nomra
sosial sehingga kita tidak senekanya.Apa yang terjadi jika
aturan,nilai,dan norma itu tidak ada?.
Nilai dan norma sosial
memiliki peranan penting dalam setiap masyarakat beradab.Hal ini penting
karena nilai dan norma tersebut berfungsi untuk mengatur tata kehidupan
setiap anggota masyarakat sebagai makhluk sosial.
Pengertian Nilai Sosial
Nilai
merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal
mengenai baik,buruk,benar,salah,patut-tidak
patutu,mulia-hina,penting-tidak penting.Menurut C.Kluckhohn semua nilai
kebudayaan alam pada dasarnya ada lima:
a)nilai hakikat hidup manusia
b)nilai mengenai hakikat karya manusia
c)nilai hakikat dari kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
d)nilai dari hubungan manusia dengan alam sekitar
e)nilai dari hubungan manusia dengan sesamanya
Bila
sikap dan perasaan tentang nilai sosial itu diikat bersama,maka disebut
nilai sosial.Ini melahirkan adanya nilai individual dan definisi yang
dikemukakakn oleh para ahli misalnya:
a)Kimbali Young .nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benad dan apa yang penting
b)A.W.Green.nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
c)Woods.nilai
sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan.
Nilai sosial dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1)Nilai material (berguna untuk jasmani manusia)
2)Nilai vital (berguna untuk aktivitas manusia)
3)Nilai kerohanian (berguna untuk sumber akal,perasaan dan keagamaan)
Norma Sosial
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah
tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima
atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan
norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
1)Tata
Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi
yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan
sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama
dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak
memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar
anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan
norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat
yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang
secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari
masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas
dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota
masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar
tercipta ketertiban dan keadilan.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
Agen-Agen Sosialisasi
Keluarga
Kelompok yang paling
berperan dalam pembentukan pribadi seseorang adalah keluarga.Dimana kita
juag diperkenalkan tentang nilai gender misal:anak perempuan membantu
ibu di dapur dan anak laki-laki membantu ayahnya membetulkan genting.
Lingkungan Tempat Tinggal
Berdasarkan
hasil penelitian anak dari pemukiman miskin menjadi anak yang sering
bertabrakan dengan hukum dan anak yang berada di lingkungan yang berada
lebih terjaga biasanya menjadi lebih aman keberadaannya.Atau bagaimana
keluarga--keluarga yang tinggal di lingkungan sampah tidak menganggap
bahaya mengancam ketika anak mereka bermain di tumpukan sampah.
Agama
Dengan nilai yang ada di dalamnya,agama menjadi penting bagi kehidupan kita.Juga pada pemahaman baik dan buruk pada seseorang .
Sekolah
Dalam
konteks ini,mereka belajar tentang perspektif yang lebih luas tentang
segala hal yang membantu mereka untuk menjalankan peran yang ada di luar
keluarga.Misal tentang:patriotisme,kebaikan,demokrasi,kejujuran yang
diselipkan dalam pelajaran .Disekolah juga diajarkan pesan-pesan khusus
negara.
Kelompok Bermain
Nilai-nilai yang berkeliaran di
antara teman dalam kelompok bermain ini sering menjadi sangat
menjengkelkan untuk orang tua karena kadang sama sekali tidak pernah
didengar di rumah atau di sekolah.Dan untuk konteks remaja,misal
keberadaan teman kongko-kongko juga tidak bisa dikesampingkan yang
sangat memengaruhi gaya dan tingkah laku kita.
Posted by PORTOFOLIO KARINA KSR PELANGI at 4:54 AM 1 comments
Labels: Proses Sosialisasi
Saturday, September 6, 2008
Proses Sosialisasi
Bicara
sosiolasisasi berarti bicara tentang semua hal yang menyangkut diri
kita sebagai seorang manusia.Kepribadia,moralitas dan juga emosi.Ada
beberapa teori yang bicara tentang ini dan salah satunya adalah menurut
Peter Berger,sosialisasi adalah proses melalui mana seorang anak belajar
menjadi anggota keluarga yang berpatisipasi dalam masyarakat.Jadi yang
diajarkan melalui proses ini adalah peran-peran.Charles Horton Cooley
juga menciptakan teori konsep diri yang mengandung tiga unsur:
Kita membayangkan bagaimana diri kita dilihat dari orang lain sekitar kita
Kita menginterpretasi reaksi orang lain dan mengira-ngra apakah mereka suka atau tidak dengan tuduhan pemberontak tadi
Kita mengembangkan konsep diri,tanpa sadar dipantulkan orang lain
George
Herbert juga mengembangkan teori pengambilam peran,dan dengan konsep
tidak ada lagi kesulitan menempatkan diri saat sedang bersama orang lain
dengan:meniru,bermain permainan.Dimana pada tahap itu anak harus mampu
meniru mimik,gerak tubuh dan kata-kata,meniru peran dari orang tertentu
dan memainkan peran.Dalam teori ini juga membedakan "saya" dalam subjek
dan objek,"I" adalah yang memonitor dan "me" adalah yang harus
menempatkan diri dalam situasi tertentu.
Label: MATERI KELAS X
Metodologi Sejarah
METODOLOGI SEJARAH Metodologi atau science
of methods adalah ilmu yang membicarakan tentang cara. Dengan demikian
metode sejarah adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang
bahan, kritik, interpretasi dan penyajian sejarah. Dalam metodologi
sejarah, disini diuraikan berbagai jenis penulisan sejarah, unit kajian,
permasalahan, teori, konsep dan sumber sejarah. Metode yang dipakai
dalam penelitian sejarah mencakup empat langkah berikut: 1.Heuristik
Heuristik (heureskein dalam bahasa Yunani) adalah upaya mencari atau
menemukan jejak-jejak sejarah (traces). Jejak sejarah sendiri adalah
apa-apa yang ditinggalkan oleh aktivitas manusia (baik aktivitas
politik, ekonomi, sosial budaya, dan sebagainya) pada masa lampau yang
menunjukkan bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa yang dimaksud.
Dengan
demikian upaya pencarian jejak-jejak sejarah berkaitan dengan penemuan
bukti-bukti sejarah. Bukti-bukti tersebut selanjutnya dikelompokkan atau
diklasifikasikan sesuai urutan waktu terjadinya peristiwa, kesamaan
cerita, dan jenis sumbernya. Jadi heuristik adalah upaya mencari sumber
atau bukti sejarah yang terkait dengan masalah atau peristiwa tertentu
yang akan ditulis atau diteliti.
2.Kritik sejarah Setelah jejak
(bukti) atau sumber berhasil ditemukan, langkah selanjutnya adalah
menyeleksi dan menguji jejak-jejak tersebut sebagai upaya untuk
menemukan sumber sejarah yang sebenarnya (yang sesuai dengan yang
diperlukan dan merupakan sumber yang asli atau autentik). Inilah yang
dimaksud dengan kritik sejarah. Proses kritik sejarah itu sendiri
meliputi dua hal. Pertama adalah kritik eksternal dan kedua adalah
kritik internal. a.Kritik eksternal Kritik eksternal ditujukan untuk
menjawab beberapa pertanyaan pokok berikut: •Apakah sumber yang telah
kita peroleh tersebut betul-betul sumber yang kita kehendaki. •Apakah
sumber itu sesuai dengan aslinya atau tiruannya •Apakah sumber tersebut
masih utuh atau telah mengalami perubahan. b.Kritik internal Dilakukan
setelah dilakukan kritik eksternal. Kritik internal ditujukan untuk
menjawab pertanyaan: Apakah kesaksian yang diberikan oleh sumber itu
memang dapat dipercaya. Untuk itu yang harus dilakukan adalah
membandingkan kesaksian antar berbagai sumber (cross examination).
3.Interpretasi
fakta Fakta-fakta sejarah yang berhasil dikumpulkan dan telah menjalani
kritik sejarah perlu dihubung-hubungkan dan dikait-kaitkan antara satu
dengan yang lainnya sedemikian rupa sehingga antara fakta yang satu
dengan yang lainnya kelihatan sebagai suatu rangkaian yang masuk akal,
dalam artian menunjukkan kesesuaian satu sama lainnya. Dengan kata lain,
rangkaian fakta itu harus menunjukkan diri sebagai suatu rangkaian
“bermakna” dari kehidupan masa lalu suatu masyarakat atau bangsa. Untuk
tujuan tersebut (mewujudkan suatu rangkaian peristiwa yang bermakna)
sejarawan atau penulis sejarah perlu memiliki kemampuan untuk melakukan
interpretasi terhadap fakta. Dalam tahap inilah salah satu masalah
krusial dalam historiografi muncul. Ini terkait dengan objektivitas dan
subjektivitas sejarawan. Masalah interpretasi berkaitan erat dengan dua
hal ini.
4.Penulisan atau penyusunan cerita sejarah Apabila
ide-ide yang membangun keterkaitan antar fakta sejarah berhasil
dirumuskan, melalui kegiatan interpretasi, maka langkah selanjutnya
adalah melakukan penulisan atau penyusunan cerita sejarah. Dalam
metodologi sejarah langkah-langkah ini disebut dengan historiografi. B.
PRINSIP SEBAB AKIBAT DALAM PENELITIAN SEJARAH Dalam ilmu sejarah prinsip
sebab akibat ini disebut dengan istilah determinisme atau historicisme.
Prinsip sebab akibat ini menurut Sartono Kartodirjo (1993)
pengertiannya adalah bahwa suatu peristiwa sejarah hendaknya diterangkan
dengan melihat peristiwa sejarah yang mendahuluinya. Dengan kata lain
semua akibat itu berawal dari adanya sebuah atau beberapa sebab yang
sebelumnya terjadi. Sebagai contohnya dapat dikemukakan tentang
peristiwa pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh
Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di rumah kediaman
pribadi Soekarno. Pertanyaan yang bisa muncul diantaranya adalah:
bagaimana naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dirumuskan?
Mengapa naskah proklamasi kemerdekaan itu dibacakan dengan mengambil
tempat di rumah pribadi Soekarno? Dan masih banyak pertanyaan lainnya
yang dapat dikemukakan seputar pembacaan naskah proklamasi itu. Menurut
konsep sebab akibat sejarah bahwa suatu peristiwa sejarah diterangkan
oleh peristiwa sejarah yang mendahuluinya. Dalam hal ini peristiwa
sejarah yang mendahului pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan yang
mengambil tempat di rumah pribadi Ir. Soekarno itu adalah peristiwa yang
terjadi sebelumnya, yaitu perumusan naskah proklamasi yang mengambil
tempat di rumah seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang, Laksamana
Muda Maeda, yang berada di Jl. Imam Bonjol 1 Jakarta. Di rumah Maeda
hadir para anggota PPKI, tokoh-tokoh pemuda seperti Chairul Saleh,
Soekarni, B.M. Diah, Soediro, Sayuti Melik, dan orang-orang Jepang dari
Angkatan Darat, seperti Nishijima, Yoshizumi dan Myoshi. Perumusan
naskah proklamasi kemerdekaan dilakukan oleh Soekarno, Hatta dan Ahmad
Soebardjo, yang disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah dan Soedirio.
Soekarno menuliskan naskah proklamasi itu pada secarik kertas bergaris.
Setelah mendapat kesepakatan bersama, maka naskah proklamasi tulisan
tangan itu dibawa ke ruang tengah rumah Laksamana Muda Maeda. Naskah
proklamasi itu kemudian diperdebatkan untuk mendapatkan kesempurnaan.
Hal ini terbukti dari adanya tiga coretan, yaitu kata “pemindahan”,
“penyerahan” dan “diusahakan”. Disepakati pula yang meandatangani naskah
proklamasi kemerdekaan itu ialah Soekarno dan Hatta. Pengetikan naskah
proklamasi dilakukan oleh Sayuti Melik atas permintaan Soekarni. Sayuti
Melik yang mengetik naskah proklamasi itu mengadakan tiga perubahan
yaitu kata “tempoh” diganti menjadi “tempo”, sedangkan bagian akhir
“wakil-wakil bangsa Indonesia” diganti dengan “atas nama bangsa
Indonesia”. Cara menulis tanggal diubah sedikit menjadi “Djakarta, hari
17 boelan 8 tahoen 05”. Naskah yang sudah diketik itu kemudian ditanda
tangani oleh Soekarno dan Hatta dengan disaksikan oleh semua yang hadir
di rumah Laksamana Muda Maeda. Pembacaan naskah proklamasi itu
disepakati pula akan dilakukan di rumah pribadi Soekarno di Jl.
Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi 56) Jakarta, pada jam 10
WIB. Pemilihan tempat itu dengan maksud atau atas dasar pertimbangan
keamanan dan supaya tidak menyinggung perasaan Saiko Sikikan (Panglima
Angkatan darat ke-16 di Jawa) Jenderal Yuichiro Nagano dan Gunseikan
(Kepala Pemerintahan) Jenderal Yamamoto, sebagai penguasa yang
berkewajiban memelihara status quo di seluruh wilayah yang diduduki
dengan melarang semua kegiatan politik sejak tanggal 16 Agustus 1945 jam
12 siang. C. PRINSIP KRONOLOGI DALAM PENELITIAN SEJARAH Pengertian
kronologi disini mengandung dua maksud, yaitu berdasarkan urutan waktu
dan berdasarkan urutan peristiwa atau kejadian. Dalam melakukan
penelitian sejarah, seorang peneliti harus memperhatikan dua kaidah
tersebut. Hal itu disebabkan karena sifat sejarah sendiri yang
diakronik, yaitu memanjang dalam waktu yang berisikan tentang suatu
peristiwa yang ditulis berdasakan proses terjadinya peristiwa tersebut
dari misalnya tahun tertentu sampai tahun tertentu yang lain, baik
dengan pola sebab akibat maupun akibat sebab. Dengan demikian peristiwa
yang ditulis bersifat runtut.
Periodesasi dan Kronologi Sejarah (Sejarah X)
05:55 | Label: Sejarah SMA X
1.periodisasi sejarah
Sejarah
merupakan sebuah proses perjalanan waktu yang sangat luas dan panjang
areanya . dalam rentang waktu itulah sejarah melewati ratusan bahkan
ribuan tahun dengan melibatkan perubahan dalam kehidupan manusia yang
sangat banyak . mengkaji semua peristiwa sejarah yang luas dan panjang
secara rinci sangatlah susah, untuk itulah maka digunakan pemisahan yang
biasanya didasarkan pada momentum tertentu.
Suatu
momentum yang dapat memberikan petunjuk adanya karakteristik dari suatu
kurun waktu yang satu berbeda dengan kurun waktu lainnya . hal itulah
yang dinamakan dengan periodisasi sejarah. Contoh periodisasi sejarah
dalam masyarakat tradisional biasanya di dasarkan pada kurun waktu
kekuasaan raja
Secara umum periodisasi sejarah Indonesia dikelompokan menjadi beberapa jaman yaitu :
-prasejarah (jaman batau dan jaman logam )
-masuk dan berkembangnya pengaruh budaya India
-masuk berkembangnya islam
-jaman colonial
-jaman pendudukan jepang
-revolusi kemerdekaan
-masa orde lama
-masa orde baru
-masa reformasi
Tujuan
di buatnya periodisasi bukan berarti memutuskan peristiwa yang satu
dengan yang lainnya , karena dalam sejarah aspek kesinambungan dan
kontinuitas merupakan suatu hal yang pokok
2.kronologi sejarah
Tujuan
dibuatnya kronologi dalam sejarah adalah agar penyusunan berbagai
peristiwa sejarah dalam periodisasi tertentu tidak tumpangtindih atau
rancu dengan metode lainnya . kronologi sejarah berarti sesuai dengan
urutan waktu kejadian dari peristiwa sejarah tersebut , sehingga tidak
berlangsung secara loncat-loncat . walaupun demikian susunan kejadian
berdasarkan urutan waktu tersebut harus tetap berkisinambungan dan
menunnjukan kuasalitas (sebab-akibat) . penyusunan peristiwa berdasarkan
urutan waktu tanpa adanya hubungan sebab akibat dinamakan kronik ,
bukan sebagai sejarah.
Pengertian Sejarah
Sejarah, dalam bahasa
Indonesia dapat berarti riwayat kejadian masa lampau yang benar-benar
terjadi atau riwayat asal usul keturunan (terutama untuk raja-raja yang
memerintah).
Umumnya sejarah atau ilmu sejarah diartikan sebagai
informasi mengenai kejadian yang sudah lampau. Sebagai cabang ilmu
pengetahuan, mempelajari sejarah berarti mempelajari dan menerjemahkan
informasi dari catatan-catatan yang dibuat oleh orang perorang,
keluarga, dan komunitas. Pengetahuan akan sejarah melingkupi:
pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan
akan cara berpikir secara historis.
Dahulu, pembelajaran
mengenai sejarah dikategorikan sebagai bagian dari Ilmu budaya
(Humaniora). Akan tetapi, di saat sekarang ini, Sejarah lebih sering
dikategorikan sebagai Ilmu sosial, terutama bila menyangkut perunutan
sejarah secara kronologis.
Ilmu sejarah mempelajari berbagai kejadian
yang berhubungan dengan kemanusiaan di masa lalu. Sejarah dibagi ke
dalam beberapa sub dan bagian khusus lainnya seperti kronologi,
historiograf, genealogi, paleografi, dan kliometrik. Orang yang
mengkhususkan diri mempelajari sejarah disebut sejarawan.
Ilmu sejarah juga disebut sebagai Ilmu tarikh atau Ilmu babad.
Karena
lingkup sejarah sangat besar, perlu klasifikasi yang baik untuk
memudahkan penelitian. Bila beberapa penulis, seperti H. G. Wells, Will
dan Ariel Durant, menulis sejarah dalam lingkup umum, kebanyakan ahli
sejarah memiliki keahlian dan spesialisasi masing-masing.
Ada banyak cara untuk memilah informasi sejarah, misalnya:
Berdasarkan kurun waktu (kronologis)
Berdasarkan wilayah (geografis)
Berdasarkan negara (nasional)
Berdasarkan kelompok suku bangsa (etnis)
Berdasarkan topik/pokok bahasan (topikal)
Banyak
orang yang mengkritik Ilmu Sejarah. Menurut mereka sejarah sering kali
terlalu terpaku pada kejadian-kejadian politik, konflik bersenjata, dan
orang-orang terkenal. Sejarah, menurut mereka, kurang memperhatikan
perubahan penting dalam hal pemikiran manusia, teknologi, serta
kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat — hal-hal yang sangat penting
untuk diketahui pula. Akan tetapi, perkembangan Ilmu Sejarah sekarang
ini semakin berusaha untuk memperbaikinya.
Ahli sejarah mendapatkan
informasi mengenai masa lampau dari berbagai sumber, seperti catatan
yang ditulis atau dicetak, mata uang atau benda bersejarah lainnya,
bangunan dan monumen, serta dari wawancara (yang sering disebut sebagai
“sejarah penceritaan”, atau oral history dalam bahasa Inggris). Untuk
sejarah moderen, sumber-sumber utama informasi sejarah adalah: foto,
gambar bergerak (misalnya: film layar lebar), audio, dan rekaman video.
Tidak semua sumber-sumber ini dapat digunakan untuk penelitian sejarah,
karena tergantung pada periodeyang hendak diteliti atau dipelajari.
Penelitian sejarah juga bergantung pada historiografi, atau cara pandang
sejarah, yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Ada banyak alasan
mengapa orang menyimpan dan menjaga catatan sejarah, termasuk: alasan
administratif (misalnya: keperluan sensus, catatan pajak, dan catatan
perdagangan), alasan politis (guna memberi pujian atau kritik pada
pemimpin negara, politikus, atau orang-orang penting), alasan keagamaan,
kesenian, pencapaian olah raga (misalnya: rekor Olimpiade), catatan
keturunan (genealogi), catatan pribadi (misalnya surat-menyurat), dan
hiburan.
Dulu, penelitian tentang sejarah terbatas pada penelitian
atas catatan tertulis atau sejarah yang diceritakan. Akan tetapi,
seiring dengan peningkatan jumlah akademik profesional serta pembentukan
cabang ilmu pengetahuan yang baru sekitar abad ke-19 dan 20, terdapat
pula informasi sejarah baru. Arkeologi, antropologi, dan cabang-cabang
ilmu sosial lainnya terus memberikan informasi yang baru, serta
menawarkan teori-teori baru tentang sejarah manusia. Banyak ahli sejarah
yang bertanya: apakah cabang-cabang ilmu pengetahuan ini termasuk dalam
ilmu sejarah, karena penelitian yang dilakukan tidak semata-mata atas
catatan tertulis? Sebuah istilah baru, yaitu prasejarah, dikemukakan.
Istilah “pra-sejarah” digunakan untuk mengelompokkan cabang ilmu
pengetahuan yang meneliti periode sebelum ditemukannya catatan sejarah
tertulis.
Pada abad ke-20, pemisahan antara sejarah dan pra-sejarah
mempersulit penelitian. Ahli sejarah waktu itu mencoba meneliti lebih
dar sekadar narasi sejarah politik yang biasa mereka gunakan. Mereka
mencoba meneliti menggunakan pendekatan baru, seperti pendekatan sejarah
ekonomi, sosial, dan budaya. Semuanya membutuhkan bermacam-macam
sumber. Di samping itu, ahli pra-sejarah seperti Vere Gordon Childe
menggunakan arkeologi untuk menjelaskan banyak kejadian-kejadian penting
di tempat-tempat yang biasanya termasuk dalam lingkup sejarah (dan
bukan pra-sejarah murni). Pemisahan seperti ini juga dikritik karena
mengesampingkan beberapa peradaban, seperti yang ditemukan di Afrika
Sub-Sahara dan di Amerika sebelum kedatangan Columbus.
Akhirnya,
secara perlahan-lahan selama beberapa dekade belakangan ini, pemisahan
antara sejarah dan prasejarah sebagian besar telah dihilangkan.
Sekarang,
tidak ada yang tahu pasti kapan sejarah dimulai. Secara umum sejarah
diketahui sebagai ilmu yang mempelajari apa saja yang diketahui tentang
masa lalu umat manusia (walau sudah hampir tidak ada pemisahan antara
sejarah dan pra-sejarah, ada bidang ilmu pengetahuan baru yang dikenal
dengan Sejarah Besar). Kini sumber-sumber apa saja yang dapat digunakan
untuk mengetahui tentang sesuatu yang terjadi di masa lampau (misalnya:
sejarah penceritaan, linguistik, genetika, dan lain-lain), diterima
sebagai sumber yang sah oleh kebanyakan ahli sejarah.
Kata “sejarah”
secara harafiah berasal dari kata Arab (شجرة: šajaratun) yang artinya
pohon. Dalam bahasa Arab sendiri sejarah disebut تاريخ (tarikh). Kata
“tarikh” dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah “waktu”.
Historiografi
adalah adalah ilmu yang meneliti dan mengurai informasi sejarah
berdasarkan sistem kepercayaan dan filsafat. Walau tentunya terdapat
beberapa bias (pendapat subjektif) yang hakiki dalam semua penelitian
yang bersifat historis (salah satu yang paling besar di antaranya adalah
subjektivitas nasional), sejarah dapat dipelajari dari sudut pandang
ideologis, misalnya: historiografi Marxisme.
Ada pula satu bentuk
pengandaian sejarah (spekulasi mengenai sejarah) yang dikenal dengan
sebutan “sejarah virtual” atau “sejarah kontra-faktual” (yaitu: cerita
sejarah yang berlawanan — atau kontra — dengan fakta yang ada). Ada
beberapa ahli sejarah yang menggunakan cara ini untuk mempelajari dan
menjelajahi kemungkinan-kemungkinan yang ada apabila suatu kejadian
tidak berlangsung atau malah sebaliknya berlangsung. Hal ini mirip
dengan jenis cerita fiksi sejarah alternatif.
Ahli-ahli sejarah
terkemuka yang membantu mengembangkan metode kajian sejarah antara lain:
Leopold von Ranke, Lewis Bernstein Namier, Geoffrey Rudolf Elton, G. M.
Trevelyan, dan A. J. P. Taylor. Pada tahun 1960an, para ahli sejarah
mulai meninggalkan narasi sejarah yang bersifat epik nasionalistik, dan
memilih menggunakan narasi kronologis yang lebih realistik.
Ahli
sejarah dari Perancis memperkenalkan metode sejarah kuantitatif. Metode
ini menggunakan sejumlah besar data dan informasi untuk menelusuri
kehidupan orang-orang dalam sejarah.
Ahli sejarah dari Amerika,
terutama mereka yang terilhami zaman gerakan hak asasi dan sipil,
berusaha untuk lebih mengikutsertakan kelompok-kelompok etnis, suku,
ras, serta kelompok sosial dan ekonomi dalam kajian sejarahnya.
Dalam
beberapa tahun kebelakangan ini, ilmuwan posmodernisme dengan keras
mempertanyakan keabsahan dan perlu tidaknya dilakukan kajian sejarah.
Menurut mereka, sejarah semata-mata hanyalah interpretasi pribadi dan
subjektif atas sumber-sumber sejarah yang ada. Dalam bukunya yang
berjudul In Defense of History (terj: Pembelaan akan Sejarah), Richard
J. Evans, seorang profesor bidang sejarah moderen dari Univeritas
Cambridge di Inggris, membela pentingnya pengkajian sejarah untuk
masyarakat.
Sejarah adalah topik ilmu pengetahuan yang sangat
menarik. Tak hanya itu, sejarah juga mengajarkan hal-hal yang sangat
penting, terutama mengenai: keberhasilan dan kegagalan dari para
pemimpin kita, sistem perekonomian yang pernah ada, bentuk-bentuk
pemerintahan, dan hal-hal penting lainnya dalam kehidupan manusia
sepanjang sejarah. Dari sejarah, kita dapat mempelajari apa saja yang
mempengaruhi kemajuan dan kejatuhan sebuah negara atau sebuah peradaban.
Kita juga dapat mempelajari latar belakang alasan kegiatan politik,
pengaruh dari filsafat sosial, serta sudut pandang budaya dan teknologi
yang bermacam-macam, sepanjang zaman.
Salah satu kutipan yang paling
terkenal mengenai sejarah dan pentingnya kita belajar mengenai sejarah
ditulis oleh seorang filsuf dari Spanyol, George Santayana. Katanya:
“Mereka yang tidak mengenal masa lalunya, dikutuk untuk mengulanginya.”
Filsuf
dari Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan dalam
pemikirannya tentang sejarah: “Inilah yang diajarkan oleh sejarah dan
pengalaman: bahwa manusia dan pemerintahan tidak pernah belajar apa pun
dari sejarah atau prinsip-prinsip yang didapat darinya.” Kalimat ini
diulang kembali oleh negarawan dari Inggris Raya, Winston Churchill,
katanya: “Satu-satunya hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa
kita tidak benar-benar belajar darinya.”
Winston Churchill, yang juga
mantan jurnalis dan seorang penulis memoar yang berpengaruh, pernah
pula berkata “Sejarah akan baik padaku, karena aku akan menulisnya.”
Tetapi sepertinya, ia bukan secara literal merujuk pada karya tulisnya,
tetapi sekadar mengulang sebuah kutipan mengenai filsafat sejarah yang
terkenal: “Sejarah ditulis oleh sang pemenang.” Maksudnya, seringkali
pemenang sebuah konflik kemanusiaan menjadi lebih berkuasa dari
taklukannya. Oleh karena itu, ia lebih mampu untuk meninggalkan jejak
sejarah — dan pemelesetan fakta sejarah — sesuai dengan apa yang mereka
rasa benar.
Pandangan yang lain lagi menyatakan bahwa kekuatan
sejarah sangatlah besar sehingga tidak mungkin dapat diubah oleh usaha
manusia. Atau, walaupun mungkin ada yang dapat mengubah jalannya
sejarah, orang-orang yang berkuasa biasanya terlalu dipusingkan oleh
masalahnya sendiri sehingga gagal melihat gambaran secara keseluruhan.
Masih
ada pandangan lain lagi yang menyatakan bahwa sejarah tidak pernah
berulang, karena setiap kejadian sejarah adalah unik. Dalam hal ini, ada
banyak faktor yang menyebabkan berlangsungnya suatu kejadian sejarah;
tidak mungkin seluruh faktor ini muncul dan terulang lagi. Maka,
pengetahuan yang telah dimiliki mengenai suatu kejadian di masa lampau
tidak dapat secara sempurna diterapkan untuk kejadian di masa sekarang.
Tetapi banyak yang menganggap bahwa pandangan ini tidak sepenuhnya
benar, karena pelajaran sejarah tetap dapat dan harus diambil dari
setiap kejadian sejarah. Apabila sebuah kesimpulan umum dapat dengan
seksama diambil dari kejadian ini, maka kesimpulan ini dapat menjadi
pelajaran yang penting. Misalnya: kinerja respon darurat bencana alam
dapat terus dan harus ditingkatkan; walaupun setiap kejadian bencana
alam memang, dengan sendirinya, unik.
Label: MATERI KELAS X
Tehnik Dasar Bermain Volly
Dewasa ini perkembangan Olahraga
khusunya bola voli sangat pesat baik di daerah maupun di tingkat
nasional, hal ini dapat kita lihat dengan even-even nasional terbesar di
Indonesai yaitu dengan di gelarnya PROLIGA (Liga Bola Voli Indonesia
).Bahkan prestasi bola voli di Asia cukup di bilang membanggakan hal ini
dapat di buktikan dengan menjuarai nomor bola voli putera di Sea Game
yang bersaing ketat dengan Thailan. Maka dari itu tulisan ini membantu
bagi pemula tentang bagaimana belajar bermain vola voli yang benar
sesuai prosedur kepelatihan dan pembinaannya.
Dalam tulisan ini dipaparkan beberapa tehnik dasar yang harus dikuasai oleh pemula untuk dapat bermain bola voli al :
1. Tehnik Dasar Passing
2. Tehnik Dasar Servis
3. Tehnik Dasar Smash
4. Tehnik Dasar Blocking
Dari
ke 4 (empat) tehnik dasar tersebut merupakan modal dasar yang harus di
pelajari dan dilatih bagi pemain pemula jika ingin berprestasi.Banyak
atlit pemula yang mengabaikan tehnik ini dan maunya hanya berlatih smash
saja, padahal dari tehnik yang ada tersebut semuanya saling berkaitan
dari tehnik yang paling sederhana yaitu tehnik dasar passing sampai
tehnik yang paling sulit yaitu blocking. Maka dari itu di harapkan bagi
Guru Olahraga, Pembina, pelatih bola voli supaya memahami dan melakukan
latihan bagi atli yang dibinanya dengan prosedur yang benar.
A. Tehnik Dasar Passing dapat di bedakan menjadi 2 bagian al :
a. Pasing Bawah
b. Passing Atas
Tehnik
dasar passing ini di latihkan guna membangun sebuah serangan dalam
permainan bola voli, dan sangat di perlukan saat tim menghadapi lawan
yang kuat oleh karenanya diperlukan passing untuk membangun defensive
yang kuat buat tim.
B. Tehnik Dasar Servis dapat di bedakan menjadi 2 bagian al :
a. Servis Bawah
b. Servis Atas ( Top Spin, Back Spin, Float Servis, Jumping servise )
Tehnik
dasar servis di latihkan guna melakkan serangan awal dalam bola voli,
servis yang baik sangat baik untuk memperoleh angka atau point saat
bertanding contohnya Jumping servise.
C. Tehnik Dasar Smash dapat di bedakan menjadi 3 bagian al :
a. Quick/short Smash
b. Long/Open Smash
c. Semi Smash
Tehnik
Dasar Smash ini dapat dilatih pada atlit pemula dan terdapat 4 tahap
gerakan yang harus dilakukan dalam berlatih smash al :
a. Run-up atau lari menghampiri
b. Take-off atau melompat
c. Hit atau memukul
d. Landing atau mendarat
D. Tehnik Dasar Blocking dapat di bedakan menjadi 3 bagian al :
a. Block Tunggal
b. Block Ganda (2 orang pemain)
c. Block Ganda (3 orang pemain)
Tehnik
Dasar Blocking ini dapat dilatih pada atlit pemula dan terdapat 4 tahap
gerakan yang harus dilakukan dalam berlatih blocking al :
a. Run-up atau bergerak menghampiri bola
b. Take-off atau melompat
c. Kontak dengan bola
d. Landing atau mendarat
Selain tehnik dasar di atas masih di perlukan faktor-faktor yang menunjang prestasi maksimal al :
a. Latihan mental
b. Latihan secara rutin
c. Latihan keras
d. Latihan Kekompakan tim
Demikianlah
sekelumit tip bermain bola voli bagi pemain pemula, semoga tulisan ini
bermanfaat bagi pembaca semuanya. Amin bravo voli Indonesia
Diposkan oleh kreasijaskes
Fungsi/Manfaat dan Cara Pemanasan & Peregangan Sebelum Olahraga
Mungkin
anda dari kecil sudah biasa melakukan aktivitas pemanasan atau warming
up sebelum berolahraga. Pada waktu sekolah dulu kita diajarkan untuk
melakukan pemanasan dulu sebelum masuk ke pelajaran praktek olahraga di
lapangan. Minimal kita disuruh lari-lari kecil keliling lapangan atau
keliling di jalan-jalan luar sekitar sekolah. Ketika senam pagi bersama
pun gerakan awal senam pasti pemanasan bagi yang datang tidak terlambat.
Mungkin
ada bertanya-tanya kenapa pemanasan harus dilakukan? apa fungsi dan
manfaat dari melakukan pemanasan sebelum aktivitas fisik berat seperti
olahraga? Dan berbagai pertanyaan-pertanyaan lain yang mungkin belum
terjawab hingga saat ini. Yang pasti pemanasan sangat penting untuk
dilakukan sebelum olahraga. Daripada menyesal kemudian karena tidak
memanaskan diri, maka lakukanlah pemanasan walaupun hanya sebentar saja.
A. Fungsi / Manfaat Pemanasan Sebelum Olahraga
Olahraga
melibatkan pergerakan otot, sendi dan tulang dalam intensitas yang
cukup besar. Dengan melakukan pemanasan olahraga maka darah yang kaya
akan nutrisi dan oksigen akan mengalir ke otot sehingga siap untuk
dipacu kerja lebih berat. Sedangkan kegunaan atau manfaat olahraga itu
sendiri adalah untuk menguatkan otot, tulang, jantung, paru-paru dan
memperlancar peredaran darah.
B. Jenis/Bentuk Pemanasan Yang Cepat dan Mudah
Pemanasan
atau warming up bisa dilakukan tanpa bantuan alat apapun dan tanpa
biaya, yaitu dengan jogging ringan, aerobik ringan, lari-lari kecil di
tempat, dan lain-lain. Cukup sampai tubuh kita berkeringat, terasa panas
dan merasa cukup pemanasannya kurang lebih 5 sampai 15 menit bisa
dilanjutkan dengan peregangan otot atau streching selama beberapa menit
agar otot lebih lentur digunakan nantinya.
C. Efek, Dampak, dan Akibat Tidak Melakukan Pemanasan Olahraga
Tanpa
melakukan pemanasan yang cukup sebelum melakukan aktivitas olahraga
yang dominan menggerakkan otot, sendi dan tulang dapat mengakibatkan
cidera otot dan cedera sendi. Sudah barang tentu cedera tersebut akan
sangat mengganggu aktivitas dan mungkin akan sangat menyakitkan sehingga
perlu perawatan medis lebih lanjut. Cedera otot bisa berbentuk keseleo,
salah urat, terkilir, kram otot, sakit otot, dan sebagainya.
D. Peregangan / Streching Yang Baik dan Benar
Setelah
melakukan pemanasan yang membuat sedikit keluar keringat, maka
dilanjutkan dengan peregangan otot atau strenching. Baik pemanasan
maupun peregangan harus dilakukan dalam kapasitas yang ringan dan rendah
jangan terlalu berlebihan. Jika dilakukan berlebih bisa memicu cedera
sendi. Jangan sampai belum olahraga sudah merasa lelah atau capek berat.
Jika sudah dilakukan dengan benar maka tubuh akan siap untuk melakukan
kegiatan olahraga. Lalu berolahragalah dengan perasaan riang gembira
tanpa paksaan dan lupakanlah semua masalah yang ada.
Tambahan :
Kenali
diri anda sendiri dan pilih olahraga yang tepat untuk menghindari
kematian mendadak saat olahraga. Jika anda termasuk yang fisiknya lemah
dan jarang olahraga sebaiknya menghindari olahraga yang butuh kerja
berat jantung seperti sepakbola, futsal, bola basket, tenis,
bulutangkis, dan lain sebagainya. Contoh aktivitas olahraga yang ringan
dan menyehatkan serta bisa dilakukan hampir semua orang adalah jalan
cepat 30 menit beberapa kali seminggu. Selamat berolahraga, Salam
olahraga!
Cara Membuat Kepalan Pada Olahraga Beladiri Karate
Ada dua cara mengunakan kepalan :
1. terbuka
2. tertutup
dan ada enam jenis kepalan (ken)
dan ada sebelas jenis kepalan terbuka (kaisho).
Cara 1
• Membuat kepalan dimulai dari melipat jari-jari kecuali jempol hingga tiap ujung jari menyentuh rapat kepangkal jari-jari.
• Dan selanjutnya dilanjutkan mengepalkan ke empat jari-jari hingga rapat(kecuali jempol)
• Kaitkan jempol ke dua jari telunjuk.
•
Dengan demikian posisi kepalan tidak ada rongga udara yang masuk ke
kepalan, karena jari kelingking dan jari manis jenderung lemah maka,
berilah tekanan kuat dan rapat hingga menyentuh telapak tangan.
Cara 2
• Melipat jari tengah, jari manis dan kelingking
• Kemudian jari telunjuk menekan miring di atas jari tengah.
Jenis-jenis kepalan :
1. Seiken (kepalan depan)
• Pangkal jari atau buku jari telunjuk dan jari tengah dipakai untuk memukul sasaran.
•
Pergelangan tangan harus dikencangkan dan tidak menekuk, di mana
punggung tangan dan pergelangan tangan membentuk garis lurus. Pemakaian
yang utama adalah dalam pukulan (tsuki). Seluruh tenaga lengan harus
mengalir melalui garis lurus dan dipusatkan ke buku-buku jari telunjuk
dan jari tengah.
2. Kentsui (kepalan palu)
• Serangan kearah badan dilakukan dengan bagian dasar kepalan (bagian kelingking dan jari manis).
• Nama lain dari kepalan ini adalah shutsui (tangan palu)
• Dan tettsui (palu besi)
3. Uraken (pungung kepalan)
• Bagian pungung tangan terutama bagian pangkal jari telunjuk dan jari tengah di pakai untuk pukulan menyentak (uchi).
•
Dengan mengunakan tenaga lentingan dari siku, sentakan dilakukan
menyamping atau dalam gerakan memutar tegak lurus(vertical) dari atas kr
bawah.
• Letak serangan adalah muka atau bagian samping badan lawan.
4. Ippon-ken (kepalan satu jari)
•
Dengan jari tengah, jari manis dan kelingking yang dikepal kuat-kuat
(sama dengan kepalan depan), sendi tengah dari jari telunjuk di
tonjolkan dan ibu jari menekan kuat-kuat.
• Sasaran pukulan pada umumnya batang hidung bagian yang berada tepat dibawah hidung, dan sela tulang rusuk.
5. Nakadaka-ken (kepalan jari tengah)
• Kepalan ini serupa dengan kepalan depan, tetapi sendi tengah dari jari tengah di tonjolkan keluar.
• Telunjuk dan jari manis menekan kuat-kuat jari tengah.
• Ibu jari menekan kuat jari telunjuk.
• Sasaran ini adalah batang hidung, bagian di bawah hidung dan sela-sela rusuk.
• Kepalan ini disubut juga nakadaka ipon ken (kepalan satu ruas jari tengah)
6. Hiraken (kepala jari-jari datar)
• Jari-jari tangan tangan sampai ke ujung jari menyentuh telapak tangan dan ibu jari menompang ketat jari telunjuk.
• Sendi tengah jari-jari digunakan untuk menyerang sela di antara tulang rusuk atau bawah hidung.
Jenis-jenis tangan terbuka :
• Jari-jari yang lurus pada tangan terbuka (kaisho) yang saling menekan kuat.
• Punggung tangan dan pergelangan harus membentuk suatu garis lurus.
• Ibu jari dilipat dan diletakan pada tapak tangan dan perlu diperhatikan agar pangkal ibu jari tidak dilipak ke dalam
2. Shuto (tangan pedang)
•
dengan jari-jari lurus dan terpadu ketat, sisi luar dari telapak tangan
dipergunakan seperti pedang, yakni untuk menangkis maupun menyerang.
• Sasaran pelipis, urat leher dan rusuk
3. Haito (punggung pedang)
•
Bentuk sama dengan tangan pedang, tetapi yang di pergunakan adalah sisi
dalam tangan dengan titik pusat pada pangkal jari telunjuk.
4. Aishu (punggung tangan)
• Seluruh permukaan punggung tangan dapat digunakan untuk memukul, tetapi pada umumnya digunakan menangkis.
5. Nukite (tangan tembus (ada dua jenis nukite))
•
Jari-jari tangan terpadu ketat dengan ujungnya agak dibengkokan. Dengan
gerakan menusuk atau menyodok kesamping atau kearah lurus.
• Serangan dapat dilakukan ke arah rusuk, samping badan hati atau dibawah hidung.
•
Hanya dengan dua jari dapat juga membuat tangan tembus (jari tembus),
yaitu dengan jari tengah danjari telunjuk yaitu disebut tangan tembus
jari-jari (nihon nukite)
• Pemakian khusus tangan terbuka
1. Teisho (pangkal telapak tangan)
• Bentuk ini di buat dengan menekuk penuh pergelangan tangan ke belakang.
• Berguna untuk menyapu serangan tangan lawan ke samping atau ke bawah.
• Dalamserangan ini paling tepat sasaran ke arah dagu.
2. Seiryuto (pedang naga biru)
• Dengan menukuk tangan kesamping, sis telapak tangan tangan dan pergelangan tangan membentuk suatu lekukan.
•
Sehingga sisi telapak tangan (bagian di bawah kelingking) dapat juga
untuk menangkis sodokan tinju ke arah dari lawan atau menyerang muka
tulang selangka lawan.
3. Keito (kepala ayam)
• Tangan ditekuk keluar, ibu jari dilipat pada sendinya dan jari-jari dilengkukan.
•
Bagian yang digunakan untuk memukuk adalah pangkal sampai ruas ibu
jari. Dapat dipakai dengan baik terhadap tangan lawan atau pada ketiak.
4. Kakuto (kepala bangau)
•
Dengan melipat tangan sejauh mungkin ke dalam, pergelangan tangan dapat
di pergunakan sebagai senjata yang kuat untuk menangkis tinjuan lawan
atau untuk menyentak ketiak lawan.
5. Kumade (tangan beruang)
• Jari-jari tangan dilipat sehingga ujung-ujungnya menyentuh telapak tangan.
• Ibu jari juga dilipat. Seluruh permukaan telapak tangan diarah berupa sasaran kuat pada muka.
6. Washide (tangan garuda)
• Ujung semua jari tangan di simpulkan menyerupai patok burung.
• Sasaran menyerang leher atautitik vital lainnya.
7. Ude (lengan (dari bahu ke pergelangan tangan))
• Menangkis adalah fungsi terpenting dari lengan depan. Ke empat permukaan dapat berguna adalah : bagian dalam (naiwan)
• Bagian luar (gaiwan)
• Bagian belakang (haiwan)
• Bagian muka (shuwan)
• Lengan depan disebut juga sebagai wanto (lengan pedang) dan shubo (lengan tongkat)
8. Hiji atau Empi (siku tangan)
• Pukulan kuat dengan siku dapat dapat diarahkan ke muka, dada, samping badan dsb.
• Jenis pokok setakan siku adalah :
- Sentakan siku kea rah depan (mae empi uchi)
- Sentakan siku kea rah atas (tote empi uchi
- Sentakan siku kea rah belakang (ushiro empi uchi)
- Sentakan siku kea rah bawah (otoshi empi uchi)
Label: MATERI KELAS X
Lembaga Peradilan
Salah satu unsur yang menentukan dalam
penegakan hukum (law enforcement) adalah institusi pengadilan. Karena
selain sebagai penentu akhir terhadap setiap konflik hukum (perkara),
institusi pengadilan juga memiliki kewenangan dalam memutus sengketa
yang belum ada undang-undang yang mengaturnya (yurisprudensi). Berikut
ini adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai
dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
*
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Hakim Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa
jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
1 kali masa jabatan berikutnya.
Sejarah
Sejarah berdirinya
lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945
dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9
November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam
rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan
Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur
dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR
dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan
Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana
Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Mahkamah Agung
Mahkamah
AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara.
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan
oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan
Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
*
Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama,
pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada
tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada
tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi
dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada
tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada
tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan
pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
*
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua
Mahkamah
Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih
dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi
Pada
Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim
agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan
sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim
agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Militer
Peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan
kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Badan
yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah
badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan
di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan
Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :
a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.
Oditurat
merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang
penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan
pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan
lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan
Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi.
Pengadilan Militer bersidang untuk memeriksa dan
memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim
Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang
Oditur Militer dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan
Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah
Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah
prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan
Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya
yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pengadilan
Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana
pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi dan
dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan
Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah
Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh
Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu,
Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan
Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang
berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan
Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan
Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua
lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan
Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam
persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua
dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau
Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling
rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat
Mayor dan maksimal Kolonel).
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan
Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di
ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama,
Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha
Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi
wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara
terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk
memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain
itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang
untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah
hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN
dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Agama
Pengadilan
Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau
kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah
Pengadilan
Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi
wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari
Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan
Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan
Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan
Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang
untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam
tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga
bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan
Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum
meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari
Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (biasa
disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN),
Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum
yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat
Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan
Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai
sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah
hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan
Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua
PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Kekuasaan
Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara
Hukum Republik Indonesia.
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang
Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam
pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
*
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi
Selain
itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan
Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama)
dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan peradilan umum).
Disamping perubahan mengenai
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu
lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD
1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif
mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas
penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang
sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Pengalihan Badan Peradilan
Konsekuensi
dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi,
dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya,
pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen
Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun
saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
*
Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung
sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan
finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama,
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan
dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi,
dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan
Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004
dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh
prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup
peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung,
meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan
oleh Mabes TNI.
Pengertian Fungsi Dan Tujuan Negara
Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari
peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui
peristiwa proklamasi tersebut bangsa
Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain)
bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus
1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan
Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya
negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah
melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang
berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI
disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri
bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan
karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham
negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala
paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan
semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara
tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu
:No. Tujuan Fungsi
1.
2.
3. Berisi sasaran–sasaran yang
hendak dicapai yang telah ditetapkan. Menunjukkan dunia cita yakni
suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak –
ideal. Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai
sasaran. Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak
dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
Pengatur kehidupan rakyatnya.
Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap
negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan
Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi
oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta
pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai
tujuan antara lain sebagai berikut :
Memperluas kekuasaan semata
Menyelenggarakan ketertiban umum
Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara
umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi
tersebut adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penertiban (Law and
order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam
fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Pertahanan
: fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan
negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat
mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara
dilengkapi dengan alat pertahanan.
Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan
fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga
diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara
meliputi :
Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara
yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam
negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu
mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1. Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt
Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of
Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang
sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara
menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi
segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu
berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang
satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat
dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu
Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi
kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan
dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat
menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat
sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian,
Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang
tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus
dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam
bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa
negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik
memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan
kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang
sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja)
dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani
seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan
maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya : No Machiavelli Shang Yang
1.
2.
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan
bangsa. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak perlu
mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap
licik. Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata. Untuk mencapai
tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap
setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut
Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan
negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
Imperium
dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah
kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada
berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan
terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a). Immanuel Kant :
Dalam
teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara
menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan
memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang
meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas
legislatora, rectoria et judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan
negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman
pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan
negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi
juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini
dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang.
Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan
penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka
yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat
tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah
pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan
negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan
cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian
kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan
kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham
dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
Anarkhisme
: mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum
anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara
dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela
tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
John
Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi
eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif
(melaksanakan hubungan luar negeri).
Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
Van
Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur
(menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d).
politie (ketertiban dan keamanan).
Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu
legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum
terhadap pelanggar hukum)
Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Goodnow
: (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy
executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II
BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sistem Politik & Pemerintahan Di Indonesia
Materi Sistem
Politik dan Pemerintahan Indonesia yang merupakan Modul 2 dari
pelaksanaan Simpul Demokrasi menjadi agenda pelaksanaan Sekolah
Demokrasi V Detail materi yang dilaksanakan selama pelaksanaan 2 hari
sekolah demokrasi tersebut, meliputi: Sistem Politik, Kepartaian dan
Pemilu di Indonesia yang disampaikan oleh penulis modul langsung Prof.
DR. Ichlasul Amal, “Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan dalam
Demokrasi” yang disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc dan
“Desentraliasi Sistem Pemerintahan” oleh DR. Mas’ud Said. Sedangkan
materi tentang “Klasifikasi Struktur Organisasi Negara” disampaikan
melalui metode diskusi kelompok yang dipandu oleh Fasilitator. Begitu
pula dengan materi “Pemberdayaan DPR dalam Demokrasi” dilakukan dengan
bermain peran dan diskusi kelompok.
Kegiatan dimulai pada 27 Mei
2006, Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta dari 25 orang peserta
simpul demokrasi, yaitu; Ainul Yaqin, Any Rufaidah, Ari Wahyu Astuti,
Azizah Hefni, Eko Budi Prasetyo, H. M. Taqrib, Hasan Abadi, Henry Wira
Novianto, Isnaini Rahayu, Khofidah, M. Wahyu Trihariadi, Samsul Arifin,
Syahrotsa Rahmania, Zany Pria Romadudin, Andry Dewanto, Hikmah Bafaqih,
M. Najib Ghoni, M. Nor Muhlas, Dewi Masita, dan M. Munir Aly. Peserta
tetap yang tidak hadir adalah 5 orang adalah Daniel E. Molindo, Imron
Rosyadi, M. Munir, Siyadi (Izin tidak hadir), dan Gunawan (izin tidak
hadir karena ada pelatihan di Jakarta). Peserta tidak tetap 3 orang yang
hadir diantaranya; Setyo Wahyudi, Marsudi, Anis Wahyu Harnanik.
Kegiatan ini diawali dengan kegiatan pembinaan suasana dengan ice
breaking yang dipandu oleh fasilitator. Ice breaking yang dilakukan
adalah dengan menebak identitas teman sesama peserta.
Fasilitator
membagikan form kepada masing-masing peserta yang berisi pertanyaan
yang terkait dengan data diri peserta, yang meliputi umur, hoby, yang
disukai, yang tidak disukai dan sebagainya. Setelah peserta mengisi form
tersebut, kemudian fasilitator mengumpulkan dan membagikan kembali
secara acak kepada masing-masing peserta, lalu fasilitator meminta
setiap peserta secara bergiliran untuk membaca form isian yang
diterimanya dan menebak identitas siapakah yang tertulis dalam form yang
diterimanya. Game ini dilaksanakan bertujuan untuk lebih mempererat
ikatan antar peserta dengan lebih mengenal karakter masing-masing
peserta di samping bertujuan untuk mencairkan suasana sebelum masuk pada
materi inti.
Diskusi kelompok tentang prawacana tentang materi
tentang sistem politik dan pemerintah (hal 6 dan hal 11 modul) yang
dibahas oleh kelompok 1 dan materi tentang Klasifikasi Struktur
Organisasi Negara dan Pemerintahan (hal 42 dan 45 modul) dibahas oleh
kelompok 2. Setelah dilakukan diskusi kelompok dilakukan diskusi kelas
yang dipandu oleh fasilitator dengan cara masing-masing kelompok
mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. Kelompok satu menyampaikan
bahwa permasalahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tidak
berjalannya fungsi-fungsi Negara yang banyak diperankankan oleh
eksekutif bersama legislative, dalam konteks perumusan kebijakan public
actor yang paling banyak berperan justru invisible hand yaitu kelompok
pemilik modal. Struktur partai politik yang lebih didominasi oleh DPP
seringkali memasung otonomi yang dimiliki oleh struktur partai yang ada
di daerah. Dicontohkan dalam hal ini oleh kelompok satu adalah pada saat
penetapan calon Kepala Daerah. Kelompok dua mencoba menguraikan
beberapa kalsifikasi terhadap bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Inti kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh kelompok dua adalah
apapun bentuk Negara maupun pemerintahan, yang penting bagi rakyat
adalah kesejahteraan. Peserta dari kegiatan ini sangat aktif dan respon
terhadap materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia, karena materi
ini sesuai dengan perpolitikan, kepartaian, dan sistem pemerintahan
Indonesia. Selain itu, mayoritas peserta Sekolah Demokrasi ini adalah
pelaku aktor dari berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan,
sehingga bisa dikatakan tepat.
Sesi materi tentang Sistem Kepartaian
dan Pemilu disampaikan oleh Prof. Ichlasul Amal yang lebih banyak
bercerita tentang kondisi empiris bagaimana implementasi sistem
kepartaian Indonesia mulai sejak zaman Orde Baru dan pasca orde baru
dengan sistem multi partai. Narasumber juga banyak memberikan
perbandingan dengan sistem kepartaian di beberapa Negara seperti Jerman,
Amerika dan Australia termasuk Sistem Pemilunya. Forum berlangsung
secara dinamis dan interaktif. Beberapa pertanyaan kritis yang
disampaikan peserta antara lain adalah sebagai berikut: terkait dengan
sistem distrik dan proporsional kelebihan dan kelemahan, ada beberapa
peserta yang memberikan ilustrasi kasus-kasus Pemilu 2004 terkait dengan
keberadaan sistem distrik dan proporsional yang dilaksanakan setengah2
di Indonesia.; Tentang hak recall juga sempat menjadi perdebatan serius
dalam forum tersebut, di mana disampaikan bahwa mestinya yang berhak
merecall anggota DPR/D adalah konstituennya dan justru bukan DPP serta
kejelasan ketentuan tentang recalling agar partai tidak seenaknya
merecall anggota DPR/D; Peserta ada juga yang memberikan refleksi proses
pemilu dan implementasi sistem kepartaian di Indonesia, lalu muncul
pertanyaan dari berbagai sistem kepartaian dan pemilu manakah yang
paling ideal?
Materi tentang bentuk Negara dan pemerintahan
disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc, yang lebih banyak bicara
tentang Teori Demokrasi dari masa-kemasa. Narasumber juga memberikan
gambaran tentang berbagai warna dan bentuk demokrasi di berbagai Negara
barat seperti Inggris, Perancis dan Amerika. Wacana yang berkembang
dikalangan peserta tentang Demokrasi Pancasila serta sistem demokrasi
apa yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia. Namun dari
keseluruhan wacana yang berkembang selama materi ini lebih banyak
mengupas pada konsepsi dasar dari prinsip-prinsip demokrasi, yang
meliputi: bentuk pemerintahan banyak orang, kesatuan tiga nilai:
Kemerdekaan persamaan dan persaudaraan, kompromi dan persuasi serta
legitimasi berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas.
Materi
Pemberdayaan DPR dalam Demokratisasi difasilitasi dalam bentuk bermain
peran, dimaana peserta mensimulassikan proses pemilu dan bagaimana
membangun komunikasi politik dengan konstituen. Setelah terpilih anggota
legislative, maka disodorkan sebuah kasus kepada peserta tentang pro
dan kontra revisi UU Ketenagakerjaan, dimana peserta dibagi menjadi
kelompok yang mewakili buruh dan pengusaha. Menyikapi kondisi tersebut,
anggota legislatif terpilih diminta untuk menyikapi dengan menggali
aspirasi dan serta mengambil keputusan apakah menerima atau menolak
rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Pembelajaran yang diperoleh
dari proses permainan peran tersebut menggambarkan realitas kondisi
parlemen di Indonesia. Pasca permainan peran diberikan pencerahan serta
refleksi tentang kondisi parlemen saat ini.
Hari ditutup dengan
refleksi dan evaluasi terkait perjalanan program simpul demokrasi di
Kabupaten Malang yang dilakukan oleh semua peserta. Hasil evaluasi
meliputi bagimana dengan tingkat partisipasi, peserta yang hadir
memiliki komitmen bahwa keberadaan program ini sangat dibutuhkan oleh
peserta. Kalaupun ada beberapa sesi peserta tidak hadir dikarenakan
waktu yang berbenturan dengan aktivitas rutin dari peserta Simpul
Demokrasi.. Sehingga muncul wacana penggantian pelaksanaan Sekolah
Demokrasi dari setiap hari sabtu dan minggu menjadi dimulai hari Jumat
dan Sabtu, namun berbagai pandangan dan usulan peserta tersebut tetap
menyepakati jadwal semula, namun diterapkan mekanisme surat ijin bila
berhalangan hadir dalam kegiatan SD. Terkait dengan materi-materi yang
sudah disampaikan , menurut peserta seringkali terjadi pengulangan
materi-materi yang sudah disampaikan terdahulu, contohnya seperti materi
tentang bentuk Negara dan bentuk pemerintahan dalam demokrasi yang
pembahasan oleh narasumber cenderung lebih banyak mengupas tema konsepsi
demokrasi yang telah dibahas pada awal-awal pertemuan SD.
Sesi hari
Minggu diawali dengan bina suasana, dan dilanjutkan dengan materi
tentang desentraliasi yang disampaikan oleh DR Mas’ud Said. Narasumber
banyak memberikan catatan-catatan perjalanan desentraliasi serta
fakta-fakta empirik perkembangan desentralisasi di Indonesia. Peserta
banyak juga merefleksikan proses perjalanan desentralisasi di Indonesia
dengan mengutarakan berbagai penyakit desentralisasi termasuk salah
satunya adalah desentralisasi korupsi.
Sekolah Demokrasi V diakhiri
dengan koordinasi untuk melakukan advokasi masyarakat dan investigasi
terkait dengan pencemaran limbah di Malang Selatan yang dipandu oleh
salah seorang peserta sekolah, M. Najib Ghoni.
Label: MATERI KELAS X
