Wednesday, 11 April 2012
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
1. Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat
kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat
tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.
1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata
yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein
(memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
2. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu
Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu
system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
3. Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the
people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu
kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi
adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di
pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan
demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut
demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu
bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan,
sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur,
dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi
perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh
rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan
dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut
sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan
dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu
hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam
partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan
menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut
dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang
diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak
untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan
diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan
partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber
informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik
memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan
lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai
elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan
maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi
rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta
bertuju
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi.
Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik,
sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam
pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah
demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering
diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya
pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat
tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri
dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah
ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke
dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang
mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara
dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga
individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat
madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya
menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan
mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya
memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara
untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun
demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu
saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah
yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila
kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai
masyarkat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi
terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan
terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan
kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta
lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana
isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta
tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan
kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan
lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan
berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan
kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi
antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai
masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak
akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil
society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah
atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang
patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi
yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau
Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai
ratusan
